What absence/continuity rules affect accumulation of the qualifying residence period?
This is a direct application to change a valid Visit Stay Permit (ITK) into a Temporary Stay Permit (ITAS), rather than a residence-period accumulation route. The application must be filed no later than 30 days before the ITK expires; ITKs originating from visa on arrival or visit-visa exemption cannot be converted. Immigration Law article 51 says an ITK ends if the holder returns to the country of origin, if it expires, or if it changes into an ITAS. A timely filed and paid conversion application is not treated as overstay solely because processing finishes after ITK expiry.
See recorded sources
Limits of the record- The cited conversion procedure specifies no qualifying period or general absence/continuity calculation. Article 51 names return to country of origin as an ITK-ending event; it does not establish that every trip abroad has that effect.
- https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/izin-tinggal-kunjungan-menjadi-izin-tinggal-terbatas — exact route text
Informasi Umum
Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berdasarkan permohonan.
Permohonan alih status ITK menjadi ITAS diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
Alih Status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang ITK untuk kegiatan:
sebagai tenaga ahli;
sebagai pekerja;
sebagai rohaniwan;
penanaman modal asing;
penelitian ilmiah;
mengikuti pendidikan;
penyatuan keluarga;
repatriasi;
rumah kedua;
menjalani pengobatan; atau
Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.
ITK yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal lain.
Permohonan alih status ITK menjadi ITAS yang diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu ITK-nya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaian alih status Izin Tinggalnya melebihi jangka waktu ITK-nya.
Persyaratan Dokumen
- https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-5 — exact route text
Pasal 51
Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
kembali ke negara asalnya;
izinnya telah habis masa berlaku;
izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
dikenai Deportasi; atau
meninggal dunia.
Pasal 52