What other major conditions apply, how is the status obtained, and what renewal, document-validity, retention or loss rules matter?
The application is filed by the foreign national, sponsor or responsible party via the application to the head of the Immigration Office, at most 30 days before the ITAS expires. General documents: valid national passport; integration statement (except unmarried children under 18); the ITAS; sponsor guarantee and sponsor ID/family card where applicable; the ITAP of the spouse/parent/child when joining an ITAP holder. The office forwards the application to the Director General within 3 working days of payment, who decides within 5 working days.
See recorded sources
Limits of the record- The page does not state ITAP renewal, reporting or loss rules.
- Special requirements refer to the visa-index requirements, which are not on this page.
- https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/izin-tinggal-terbatas-menjadi-izin-tinggal-tetap
Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu ITAS berakhir.
- https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/izin-tinggal-terbatas-menjadi-izin-tinggal-tetap
Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
- https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/izin-tinggal-terbatas-menjadi-izin-tinggal-tetap
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin;
ITAS Orang Asing yang bersangkutan;
bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab;
ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP.
- https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/izin-tinggal-terbatas-menjadi-izin-tinggal-tetap
Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.