What other major conditions apply, how is the status obtained, and what renewal, document-validity, retention or loss rules matter?
ITAS-to-ITAP conversion is decided by Ministerial Decision; granting, extension and cancellation are done by the Minister or designated immigration officer. ITAP is granted for 5 years and can be extended indefinitely unless cancelled; holders of an indefinite ITAP must report to the Immigration Office every 5 years, free of charge. Holders get a Re-entry Permit valid 2 years (not beyond the ITAP). ITAP ends if the holder leaves Indonesia for more than 1 year or does not intend to return, does not extend after 5 years, acquires Indonesian citizenship, has it cancelled, is deported or dies.
See recorded sources
- https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-5
Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-5
Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
- https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-5
Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan.
- https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-5
Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya.
- https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-5
Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
- https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-5
Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
dikenai tindakan Deportasi; atau
meninggal dunia.