What investment option or options qualify?
The route is for a foreign national who will serve as a director or commissioner of a company to be established in Ibu Kota Nusantara that is a branch or subsidiary of a company outside Indonesia, with a stay of up to 5 or 10 years.
See recorded sources
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28F
Visa ini diperuntukkan bagi orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Ibu Kota Nusantara, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia, dengan masa tinggal yang dapat mencapai 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.
