What official minimum amount, tier or threshold applies to each relevant option?
E28D is for a director or commissioner of a planned Indonesian branch or subsidiary of a foreign company. The foreign company must commit to invest at least US$25 million for the up-to-five-year tier, or US$50 million for the up-to-ten-year tier; the commitment must be fulfilled within 90 days of entry. These are investment thresholds, separate from the published government charges of Rp13 million and Rp19.5 million for the respective five- and ten-year visas.
See recorded sources
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28D — exact route text
E28D Visa Investor Pendirian Cabang atau Anak Perusahaan
Siapa yang dapat mengajukan visa ini?
Visa investor ini dapat diajukan oleh orang asing dari negara mana pun yang memenuhi syarat untuk berinvestasi di Indonesia.
Visa ini diperuntukkan bagi orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia, dengan masa tinggal yang dapat mencapai 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.
Ringkasan visa
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28D — exact route text
Masa tinggal hingga 5 tahun: Rp13.000.000
Komponen biaya
Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000
Biaya Visa Tinggal : Rp500.000
Biaya Verifikasi II: Rp2.000.000
Biaya Izin Masuk Kembali: Rp3.500.000
Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp. 19.500.000
Komponen biaya
Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000
Biaya Visa Tinggal : Rp500.000
Biaya Verifikasi II: Rp2.000.000
Biaya Izin Masuk Kembali: Rp5.000.000
Pengajuan visa
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28D — exact route text
Persyaratan khusus
Visa 5 tahun
Pernyataan komitmen bahwa perusahaan asing akan menanamkan investasi paling sedikit US$25.000.000, untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.
Visa 10 tahun
Pernyataan komitmen bahwa perusahaan asing akan menanamkan investasi paling sedikit US$50.000.000, untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.
Ketentuan lain