What important funds, accommodation, invitation, insurance, onward-travel or passport evidence may be required?
Applicants provide a valid travel document with at least 6 months' validity (12 months for travel documents other than a national passport, such as emergency passports or identity documents), proof of living costs in the form of the last 3 months' bank statements in the name of the applicant or guarantor showing at least USD5000 or the equivalent in another currency, a recent colour photograph (within the last year), a curriculum vitae, a travel itinerary, and a letter, invitation or correspondence from a government body or private institution explaining its relationship with the applicant. Stateless foreigners and holders of travel documents that are not national passports (temporary or emergency passports, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer or similar) must also provide a re-entry permit for the country where the multiple visa is applied for and a return or onward ticket (except transport crew).
See recorded sources
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D12
dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan);
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D12
bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD5000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D12
pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir).
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D12
curriculum vitae,
rencana perjalanan (travel itinerary).
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D12
surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D12
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat,
titre du voyage
,
certificate of identity
,
laissez passer
, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).