How long can they stay, can they change host/activity, can family accompany, and can the status be extended?
CULTURAL subtype: the C7 page covers arts and cultural performances, including theatre and circus. It gives a stay of at most 30 days from arrival and says the stay permit cannot be extended. The page requires an event-organiser sponsor and either an invitation for general cultural activity or an impresario application plus performance contract for musical performers or support staff. It does not describe a general right to change host/activity or to include accompanying family members.
See recorded sources
Limits of the record- The official C7 page’s visa-type paragraph unexpectedly calls the visa “C7A”; whether its no-extension/no-conversion wording is copied from a different index remains unresolved. Family accompaniment and change of host/activity are not established by the page.
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C7 — exact route text
melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan seni dan budaya, termasuk seni teater dan sirkus. Dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Jenis visa
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C7 — exact route text
Visa C7A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang ataupun dialihkan menjadi Izin Tinggal lainnya.
Masa tinggal
Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.
Biaya (PNBP)
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C7 — exact route text
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C7 — exact route text
surat pernyataan penjamin dari penyelenggara kegiatan,
dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
(untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan)
bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin
pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Persyaratan Khusus
surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).
Ketentuan lain