For the relevant traveller scope, is a visa, electronic authorisation, visa on arrival or no advance visa normally required?
For the C1 tourism route, the Immigration Directorate publishes an advance single-entry visit visa to be requested through evisa.imigrasi.go.id. Its published initial stay is up to 60 days. This establishes the entry permission for a traveller applying under this route; it is not a nationality-wide rule about visa-free travel, visa on arrival or other visa categories. The page generally allows the foreign traveller to apply through an evisa account without a sponsor, subject to its stated sponsor exceptions.
See recorded sources
- The route page does not provide the complete nationality matrix for all alternative entry permissions.
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C1 — exact route text
C1 Visa Kunjungan Wisata Dengan visa C1, anda dapat berkunjung ke Indonesia untuk berwisata, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata, juga melakukan perjalanan dengan kapal pesiar. Anda juga bisa hadir sebagai peserta dalam kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran serta melakukan diskusi, negosiasi, dan atau penandatanganan perjanjian bisnis pada perkantoran, pabrik, atau tempat produksi barang. Anda juga diizinkan melakukan peninjauan lapangan ke perkantoran, pabrik, tempat produksi barang, tempat yang akan diinvestasikan, dan atau tempat pertambangan; maupun melakukan kegiatan yang berhubungan dengan medis. Jenis visa
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C1 — exact route text
Jenis visa Visa C1 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. Masa tinggal
- https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C1 — exact route text
Penjamin (Sponsor) Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. Kecuali anda: Berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless); atau Pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan; atau Warga negara dari negara tertentu yang ada di dalam daftar ini. Pengajuan visa
